Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Bisa Redam Gejolak IHSG
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai revisi UU P2SK dapat menjadi solusi untuk memperbaiki gejolak IHSG yang terjadi beberapa hari terakhir.
- Menurut Menkeu, gejolak dipicu kurangnya transparansi sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih “agile” agar pasar modal bisa merespons cepat ketika terjadi gangguan sistem keuangan.
- Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja revisi UU P2SK, sementara pemerintah telah menyerahkan DIM untuk memulai pembahasan tingkat I.
, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi menjadi salah satu langkah untuk meredam gejolak yang sempat mengguncang pasar saham, termasuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Penilaian itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu (4/2/2026).
Menkeu Purbaya mengungkapkan, gejolak pasar saham yang terjadi beberapa hari terakhir salah satunya dipicu oleh minimnya transparansi. Karena itu, revisi UU P2SK dinilai bisa menjadi solusi untuk memperkuat sistem keuangan nasional.
“Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile. Bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita,” ucap Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Purbaya, revisi UU P2SK merupakan langkah yang baik untuk menyempurnakan regulasi yang berlaku saat ini. Ia menilai aturan baru akan membuat kebijakan, kewenangan, serta koordinasi antarlembaga di sektor keuangan menjadi lebih sinkron.
Dalam rapat tersebut, Purbaya mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menegaskan revisi aturan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Purbaya juga menyebut sektor keuangan harus terus didorong agar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif, dengan pengelolaan risiko yang lebih kuat.
“Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi. Guna menciptakan cita-cita pembangunan Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Pembahasan revisi tersebut akan dilakukan bersama pemerintah yang diwakili oleh sejumlah kementerian, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Kami menyepakati dalam rapat Komisi XI mengenai agenda pembahasan revisi UU P2SK. Kita sepakati dibentuk panja dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal, dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah,” ujarnya.
Dengan pembentukan panja tersebut, revisi UU P2SK kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Pemerintah dan DPR berharap perubahan aturan ini dapat memperkuat sektor keuangan sekaligus menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.[]
