Kejati Aceh Resmikan Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting di Puskesmas Babahrot
- Kajati Aceh Yudi Triadi meluncurkan program Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting di Puskesmas Babahrot, Abdya, Rabu (4/2/2026).
- Abdya menjadi daerah pertama yang dikunjungi Kejati Aceh dalam pelaksanaan program tahun 2026, dengan data 30 anak wasting dan 12 anak stunting.
- Kejati Aceh menegaskan komitmen pendampingan hukum melalui bidang Datun/JPN, termasuk pengawalan program dan penggunaan anggaran stunting hingga dana desa.
, Blangpidie — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi meluncurkan program Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kegiatan peluncuran dipusatkan di Puskesmas Babahrot, Rabu (4/2/2026).
Yudi mengatakan, Abdya menjadi daerah pertama yang dikunjungi Kejati Aceh dalam pelaksanaan program Adhyaksa Peduli Stunting tahun 2026 di Provinsi Aceh. Kunjungan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan skala prioritas.
“Abdya menjadi kabupaten pertama yang kami kunjungi tahun ini. Kehadiran kami bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjadi bagian dari masyarakat Abdya dalam upaya penyelesaian persoalan stunting,” ujar Yudi di hadapan Wakil Bupati Abdya Zaman Akli dan undangan.
Ia menjelaskan, program Adhyaksa Peduli Stunting telah berjalan sejak tiga tahun terakhir dan bahkan mengantarkan Kejaksaan sebagai finalis penilaian Kementerian PAN-RB. Program tersebut, lanjut Yudi, tidak semata-mata bersifat sosial, tetapi menjadi bagian dari transformasi Kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional.
“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terlibat aktif mengawal pembangunan, terutama di bidang kesehatan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan sosial,” katanya.
Berdasarkan data tahun 2026, Yudi menyebutkan terdapat 30 anak di Abdya yang masuk kategori wasting atau menuju stunting, serta 12 anak yang telah masuk kategori stunting akibat kekurangan energi kronik.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga menegaskan peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki fungsi strategis sebagai advokat negara dalam pengawalan kebijakan publik.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintah gampong, khususnya dalam pelaksanaan program stunting dan penggunaan anggaran, termasuk dana desa,” ujarnya.
Menurut Yudi, Kejaksaan juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap kebijakan anggaran stunting guna mencegah potensi penyimpangan. Pendampingan tersebut akan dilakukan oleh jajaran Datun agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
Peluncuran Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting ini turut dihadiri Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh Nilawati, Kajari Abdya Kardono, Wakapolres Abdya Misyanto, Ketua IAD Wilayah Aceh Ny. Juraida Triadi, Ketua IAD Daerah Abdya Ny. Dewi Kardono, para kepala SKPK, serta dokter dari Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Aceh.[]
