ADVERTISEMENT

Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Tiga komisioner Panwaslih Kota Subulussalam digiring petugas Kejaksaan Negeri Subulussalam usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada 2024, Selasa (3/2/2026). [Foto: Dok Kejari Subulussalam]
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Negeri Subulussalam menahan tiga komisioner Panwaslih Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada 2024.
  • Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah dan disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Para tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas II B Singkil untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Inisiatif Logo, Subulussalam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024, Selasa (3/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Suhendri Bin Basri selaku Ketua Komisioner Panwaslih, serta dua anggota komisioner lainnya, Sumardi dan Khairullah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilomembenarkan penahanan para tersangka. Ia menyebutkan, proses penahanan dimulai sekitar pukul 18.15 WIBberdasarkan tiga surat perintah penahanan yang diterbitkan secara terpisah untuk masing-masing tersangka.

“Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Anton Susilo.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola Panwaslih Kota Subulussalam untuk kegiatan pengawasan Pilkada 2024. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai proses administrasi penahanan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam yang didukung tim intelijen, di bawah pimpinan Delfiandi, membawa ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, sekitar pukul 22.05 WIB.

ADVERTISEMENT

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 21 Februari 2026, guna kepentingan pendalaman penyidikan dan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Penahanan terhadap tiga komisioner ini melengkapi langkah hukum Kejari Subulussalam yang sebelumnya telah lebih dulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, sejak 26 Januari 2026.

Dengan penahanan tersebut, hampir seluruh unsur pimpinan utama Panwaslih Kota Subulussalam kini berada dalam proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada.[]

ADVERTISEMENT
Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup