ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Istri di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyerahkan tersangka SK (54) beserta barang bukti kasus pembunuhan istri di Gampong Kuta Krueng kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025). (Foto: Dok. Polres Pijay).

Inisiatif Logo, Pidie Jaya – Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SK (54), warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.

ADVERTISEMENT

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 22 September 2025, sehingga pada hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025, terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Dengan selesainya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan pada tahap persidangan di pengadilan.[]

 

ADVERTISEMENT
Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup