Jual Obat Keras Tanpa Izin, Kejari Abdya Tahan Pemilik Toko Obat
- Kejari Abdya menahan NS (44), pemilik toko obat di Kecamatan Kuala Batee, usai pelimpahan tahap II dari penyidik Loka POM Aceh Selatan, Selasa (3/2/2026).
- Tersangka diduga menjual obat keras tanpa izin sejak 2024, dan penyidik menyita 112 jenis obat keras berlogo K dalam lingkaran merah.
- NS dijerat Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
, Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka kasus tindak pidana kefarmasian berinisial NS (44) yang diduga menjual obat keras tanpa izin dan kewenangan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada tahap II di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Intan Viola, mengatakan tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Meski demikian, NS diketahui telah menjual obat-obatan keras di toko obat miliknya yang berada di Kecamatan Kuala Batee sejak 2024.
“Tersangka mempunyai toko obat, namun obat-obatan yang disita merupakan jenis obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin,” kata Intan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Loka POM menyita sebanyak 112 jenis obat keras yang ditandai dengan logo huruf K dalam lingkaran merah. Obat-obatan tersebut hanya boleh didistribusikan melalui apotek dan harus berada di bawah pengawasan apoteker serta berdasarkan resep dokter.
“Obat dengan logo K lingkaran merah hanya bisa diserahkan dengan resep dokter dan pengawasan apoteker karena termasuk golongan obat keras,” ujarnya.
Intan menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, toko obat milik tersangka sebenarnya telah mendapat peringatan dari Loka POM pada September 2025 saat dilakukan pengawasan rutin terhadap toko obat di wilayah Abdya.
Namun, saat dilakukan pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, tersangka masih tetap menjual obat-obatan keras tersebut. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap sediaan farmasi yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
