ADVERTISEMENT

IWA: Penanganan Sengketa Pers Tak Bisa Disamakan dengan Pidana Umum

Sekretaris IWA, Teuku Rahmat. [Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • Polda Aceh memanggil wartawan Bithe.co sebagai saksi, menuai kritik IWA.
  • IWA menilai penanganan kasus pers harus mengacu pada UU Pers dan Dewan Pers.
  • Pemanggilan dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan membuka ruang kriminalisasi.

Inisiatif Logo, Blangpidie — Langkah Polda Aceh memanggil wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ikatan Wartawan Abdya atau IWA.

IWA menilai pemanggilan tersebut tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi mengabaikan mekanisme hukum yang secara khusus mengatur kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

Sekretaris IWA, Teuku Rahmat, menyebut penanganan perkara yang berkaitan dengan produk pers tidak dapat disamakan dengan delik pidana umum. Ia menilai pendekatan yang digunakan dalam kasus ini mencerminkan kekeliruan dalam memahami sengketa pers.

“Ini bukan sekadar soal pemanggilan saksi. Ada prinsip hukum yang diabaikan. Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Teuku Rahmat, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai pintu utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Dalam mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan wajib terlebih dahulu menempuh hak jawab atau hak koreksi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Teuku Rahmat, langkah yang diambil justru langsung mengarah pada proses pidana tanpa melalui tahapan tersebut. Ia mengingatkan kondisi ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan pers.

“Kalau setiap produk jurnalistik langsung ditarik ke pidana, ini bisa menjadi ancaman serius bagi kerja-kerja jurnalistik. Wartawan bisa dibayangi kriminalisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa UU Pers bersifat lex specialis, yang dalam prinsip hukum harus diutamakan dibandingkan aturan umum seperti KUHP dalam menangani perkara pers.

ADVERTISEMENT

Mengabaikan prinsip tersebut, kata dia, sama halnya dengan mengesampingkan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Mekanisme tersebut dinilai sebagai instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan reputasi.

“Negara sudah menyediakan jalurnya melalui Dewan Pers. Jika itu dilewati, maka yang terjadi bukan penegakan hukum yang adil, melainkan potensi tekanan terhadap pers,” kata Teuku Rahmat.

IWA pun mendesak aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan taat pada kerangka hukum yang berlaku dalam menangani kasus yang melibatkan produk jurnalistik.

Menurutnya, menjaga marwah kebebasan pers sama pentingnya dengan menegakkan hukum itu sendiri.

“Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi pintu masuk pembungkaman pers. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup