DPRK Abdya Minta Transparansi Kasus PT CA, Soroti Kerugian Negara Rp10 Triliun
- DPRK Abdya mendesak Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus PT Cemerlang Abadi yang diduga merugikan negara hingga Rp10 triliun.
- Ketidakjelasan status lahan eks HGU seluas 2.847 hektare dinilai berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
- Selain dugaan korupsi, perusahaan juga disorot karena diduga tidak memiliki dokumen AMDAL yang menjadi syarat operasional.
, Blangpidie — Tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan oleh PT Cemerlang Abadi semakin menguat. DPRK Aceh Barat Daya menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, menegaskan ketidakjelasan status hukum lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan.
“Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut stabilitas sosial. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan bisa memicu konflik di lapangan,” kata Mustiari, yang akrab disapa Mus Seudong, Selasa (31/3/2026).
DPRK menyoroti lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi seluas 2.847,18 hektare yang hingga kini belum memiliki kejelasan tapal batas maupun status hukum. Sementara itu, sebagian lahan tersebut telah lama dimanfaatkan oleh kelompok tani setempat.
Kondisi ini dinilai memperbesar potensi benturan kepentingan antara masyarakat dengan pihak lain jika tidak segera ada kepastian hukum dari negara.
“Jangan sampai persoalan ini berujung pada pertumpahan darah. Negara harus hadir memberikan kepastian,” ujarnya.
Selain konflik agraria, kasus ini juga menjadi sorotan karena dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 triliun. DPRK meminta angka tersebut dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Mustiari mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk segera menetapkan tersangka dan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Kejari Abdya segera menetapkan tersangka dan membuka secara terang siapa yang bertanggung jawab. Ini sudah terlalu lama,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan yang berlarut-larut justru berpotensi memperburuk situasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
DPRK juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Cemerlang Abadi yang disebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi perusahaan sebelum beroperasi.
Jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan yang tidak patuh aturan tidak boleh dibiarkan beroperasi. Pemerintah harus tegas,” ujar Mustiari.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima Yudha Asmara, menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi telah mencapai sekitar 70 persen. Pernyataan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa masyarakat pada Juli 2025.
Ia mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi serta mengumpulkan keterangan ahli dari berbagai bidang, mulai dari lingkungan, pidana, hingga agraria. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Meski demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
PT Cemerlang Abadi diketahui sebelumnya mengelola lahan HGU lebih dari 7.000 hektare di Kecamatan Babahrot. Masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada 2017, namun perusahaan diduga masih beraktivitas di kawasan tersebut.
DPRK Abdya mengimbau masyarakat tetap waspada serta aktif mengawasi perkembangan di lapangan, sembari menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.[]
