ADVERTISEMENT

Bimtek Baitul Mal Lahirkan 14 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf di Aceh

Peserta dan pemateri berfoto bersama pada penutupan Bimtek Kelembagaan Baitul Mal Aceh, yang melahirkan 13 rekomendasi penguatan tata kelola zakat dan wakaf daerah. [Foto: Dok. Panitia]

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Baitul Mal yang digelar selama 19-22 November 2025 di Banda Aceh melahirkan 13 rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan wakaf di tingkat kabupaten/kota.

Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue, Supriadi dan menjadi poin penting dalam agenda pembenahan kelembagaan Baitul Mal se-Aceh.

ADVERTISEMENT

Berikut 13 Rekomendasi Bimtek Kelembagaan Baitul Mal 2025

  1. Diperlukan pembaruan dan penataan struktur organisasi Baitul Mal agar sesuai dengan standar tata kelola kelembagaan modern, termasuk penyelarasan dengan regulasi daerah, nasional, serta praktik terbaik (best practice) lembaga zakat dunia.
  2. Baitul Mal perlu memperkuat sistem perencanaan, monitoring, dan evaluasi berbasis kinerja melalui indikator yang terukur, terstandar, dan terdokumentasi.
  3. Diperlukan peningkatan kompetensi SDM melalui sertifikasi, pelatihan berkala, serta integrasi sistem digital pengelolaan layanan publik.
  4. Baitul Mal harus memperluas kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah, akademisi, komunitas filantropi, perbankan syariah, dan lembaga keuangan sosial lainnya untuk menciptakan sinergi program berbasis kemaslahatan publik.
  5. Harmonisasi dan penyelarasan terhadap status dana zakat dan infak terhadap mekanisme keuangan daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan praktik tidak sesuai hukum.
  6. Diperlukan penyusunan naskah akademik dan SOP teknis tentang relasi pengelolaan dana Zakat dan Infak terhadap sistem fiskal daerah agar pengelolaan tetap independen sesuai prinsip syariah, namun tetap sinergis dengan kebijakan pembangunan daerah.
  7. Mendorong Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Pergub/Ingub/SE Gub Aceh Tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat Infaq pada Perusahaan dan Instansi Vertikal di Aceh untuk berzakat melalui Baitul Mal.
  8. Mendorong pemerintah daerah agar memberikan dukungan anggaran operasional kelembagaan melalui mekanisme pembiayaan sah sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu status zakat sebagai harta umat (PAD Khusus).
  9. Penyesuaian dengan kebijakan nasional perlu diarahkan untuk memperkuat posisi Baitul Mal sebagai entitas pengelola zakat daerah dengan legitimasi hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Perlu dibentuk tim teknis lintas bidang untuk memastikan proses penyusunan kebijakan berjalan cepat, tepat sasaran, dan sesuai prinsip good governance dan syariah compliance.
  11. Menyusun masterplan wakaf produktif berbasis potensi daerah untuk mendorong optimalisasi peran wakaf sebagai sumber daya keberlanjutan ekonomi umat.
  12. Baitul Mal perlu memperkuat legalitas aset wakaf melalui sertifikasi, digitalisasi database aset, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi maupun jalur hukum.
  13. Model pengelolaan wakaf harus diarahkan pada konsep enterprise-based waqf, bukan hanya wakaf sosial tradisional, dengan memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan prinsip kemanfaatan jangka panjang.
  14. Perlu peningkatan literasi publik mengenai wakaf melalui kampanye, edukasi, dan kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, ormas Islam, akademisi, media, dan tokoh masyarakat.

Bimtek ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Aceh dan seluruh Baitul Mal Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat peran sosial-ekonomi Baitul Mal, serta mendorong lahirnya ekosistem zakat dan wakaf yang lebih produktif dan berdaya saing.[]

ADVERTISEMENT
Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup