ADVERTISEMENT

UMK Bisa Daftar, BPJPH Resmi Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026

BPJPH resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat daya saing dan perlindungan produk halal nasional.[Foto: Dok. BPJPH/INS].
Ringkasan Berita
  • BPJPH resmi menyediakan 1,35 juta kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia.
  • Program ini memberikan kemudahan sertifikasi halal melalui skema self declare dengan pendampingan lebih dari 111 ribu P3H tanpa biaya.
  • Sertifikat halal dinilai mampu meningkatkan nilai tambah produk UMK, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing nasional.

Inisiatif Logo, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan produk halal sekaligus memperkuat daya saing UMK nasional.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

Haikal menjelaskan, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Di sisi lain, program ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan akses sertifikasi halal bagi UMK agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap penguatan sektor UMK, yang selama ini memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” ujar Haikal.

Menurut Haikal, kuota sertifikat halal gratis ini diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare), dengan pendampingan langsung dari pemerintah. Skema ini diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal sederhana.

ADVERTISEMENT

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Program SEHATI, lanjut pria yang akrab disapa Babe Haikal, memberikan sejumlah manfaat konkret bagi pelaku UMK. Salah satunya adalah pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah melampaui 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pelaku UMK tidak dipungut biaya sepeser pun, mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal. Melalui program ini, UMK juga didorong untuk menjadi lebih tertib secara administrasi dalam menjalankan usahanya.

ADVERTISEMENT

Manfaat lainnya, sertifikat halal memberikan nilai tambah ekonomi (added value) pada produk UMK. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai lebih kompetitif, memiliki peluang pasar yang lebih luas, serta berpotensi meningkatkan omzet usaha.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup