Sekda Aceh: TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Langsung
- M Nasir menegaskan TKD harus berdampak langsung bagi masyarakat.
- Penyesuaian dana mencakup DBH, DAU, dan dana otsus tahun 2026.
- Pemerintah dorong transparansi dan pengawasan untuk cegah korupsi.
, Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus dilakukan secara tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).
Menurut M. Nasir, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD bertujuan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun kembali prioritas pembangunan pascabencana secara lebih terarah.
“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada koordinasi, atensi, dan fokus seluruh pemangku kepentingan agar setiap program benar-benar memberi dampak nyata.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, terutama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui PPUPD Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Ia menambahkan, monev akan dilaksanakan melalui empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahapan desk, dengan dukungan data dari seluruh SKPA.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan pentingnya pengelolaan dana transfer yang tertib, taat aturan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.[]
