Puspom TNI Tahan 4 Oknum Denma BAIS TNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
- Puspom TNI menahan empat anggota Denma BAIS TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
- Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
- Puspom TNI menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengatakan penahanan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu.
Yusri mengungkapkan, keempat orang yang diamankan tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri.
Dalam kasus ini, keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya.
Kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS ini menjadi perhatian publik dan terus didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.[]
