ADVERTISEMENT

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, A. Murtala, menyampaikan penerapan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026). [Foto: Dok. Humas].
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Aceh resmi memberlakukan WFH ASN sebagai bagian transformasi birokrasi.
  • Pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kebutuhan tiap instansi tanpa mengganggu layanan publik.
  • Pengawasan kinerja ASN dilakukan melalui evaluasi dan pelaporan berkala.

Inisiatif Logo, Banda AcehPemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berorientasi pada kinerja.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta kebijakan Gubernur Aceh tentang transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, A. Murtala, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari rumah maupun kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Namun demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal. Skema pelayanan dilakukan melalui kombinasi sistem digital dan tatap muka secara terbatas guna memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

ADVERTISEMENT

Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Pemerintah Aceh juga menerapkan sistem pengawasan berbasis pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Aceh memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi.

ADVERTISEMENT

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup