MPU Aceh Larang Calon Pengantin Pria Hadir Saat Ba Ranub, Ini Penjelasan Fatwa 6/2024
- MPU Aceh menegaskan larangan calon pengantin pria hadir langsung saat prosesi pertunangan (Ba Ranub), sesuai Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 tentang tunangan dan pernikahan di era kontemporer.
- Fatwa tersebut menekankan bahwa tunangan/khitbah tidak menghalalkan interaksi, termasuk larangan khalwat dan perlakuan seperti pasangan suami istri, karena status keduanya masih bukan mahram.
- MPU juga menjelaskan Nazhar dibolehkan sebatas melihat wajah dan telapak tangan calon istri, namun harus sopan dan tidak berduaan, demi menjaga adab serta keberkahan pernikahan.
, Lhokseumawe — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan larangan calon pengantin pria menghadiri langsung prosesi pertunangan atau Ba Ranub, sebagaimana tercantum dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 tentang tradisi tunangan dan prosesi pernikahan di era kontemporer.
Kebijakan ini disosialisasikan sebagai respons atas perubahan praktik pertunangan di tengah masyarakat, yang dinilai mulai bergeser dari koridor syariat Islam dan hukum adat Aceh. MPU menilai, sejumlah tradisi yang berkembang saat ini berpotensi mengaburkan batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang belum sah sebagai suami istri.
Anggota MPU Lhokseumawe, Teungku Bukhary Kaoy, S.Pd.I., M.Pd, menyampaikan penegasan itu dalam dialog MPU Menjawab di RRI Pro Satu Lhokseumawe, Edisi Selasa 10 Februari 2026.
Menurutnya, larangan calon mempelai laki-laki hadir dalam prosesi Ba Ranub bukan semata aturan seremonial, melainkan bagian dari upaya menjaga etika pertunangan sesuai adat Aceh yang bersendikan syariat.
Dalam ketentuan tersebut, pihak laki-laki cukup mengirimkan utusan keluarga, orang tua, atau tokoh adat sebagai bentuk penghormatan. Selain menjaga adab, langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah munculnya situasi yang berpotensi melanggar batas pergaulan.
Tunangan Bukan Status Halal untuk Berduaan
Dalam sosialisasi fatwa itu, MPU juga menegaskan bahwa pertunangan atau khitbah hanyalah sebatas permohonan. Status tersebut belum menghalalkan interaksi fisik, apalagi berduaan (khalwat) antara calon pasangan.
Tengku Bukhary menilai, masih banyak masyarakat yang keliru memahami tunangan seolah-olah telah memberikan kebebasan berinteraksi layaknya suami istri.
“Setelah pinangan ini, belum halal apa pun bentuk interaksinya. Kedua calon ini statusnya masih asing, bukan mahram, sehingga wajib menjaga batas pergaulan sesuai syariat,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan fenomena pacaran yang justru mendapat dukungan orang tua setelah prosesi tunangan dilaksanakan.
Selain membahas Ba Ranub, fatwa tersebut juga memuat aturan tentang Nazhar/Nadhar, yaitu melihat calon istri sebelum meminang. MPU menegaskan Islam membolehkan seorang laki-laki melihat wajah dan telapak tangan calon mempelai perempuan sebagai bentuk memantapkan niat menuju pernikahan.
“Syariat membolehkan melihat wajah dan telapak tangan calon istri untuk menguatkan keyakinan, tetapi harus dilakukan secara sopan dan tidak berduaan,” ujar Tengku Bukhari.
Ia menambahkan, ketentuan ini bertujuan menghindari penyesalan di kemudian hari serta menjaga keharmonisan rumah tangga yang akan dibina.
MPU Aceh turut mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah mulia yang harus dijalankan sesuai syariat. Dalam prosesi akad nikah, kehadiran wali yang sah dan saksi yang memenuhi syarat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Tengku Bukhary juga menekankan agar prosesi pernikahan tidak tercampur unsur kemaksiatan, termasuk menghindari praktik ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Menurutnya, menjaga batas-batas syariat dalam setiap tahapan pernikahan merupakan ikhtiar penting demi mengharap keberkahan serta rida Allah SWT dalam membangun rumah tangga.[]
