Manfaatkan Lahan Kosong, PUPR Abdya Tanam Hortikultura Dukung Program MBG
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Aceh Barat Daya manfaatkan lahan kosong untuk hortikultura.
- Program mendukung Makan Bergizi Gratis dan ketahanan pangan.
- Inisiatif dinilai berpotensi tingkatkan produksi dan pendapatan masyarakat.
, Blangpidie — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Aceh Barat Daya (PUPR Abdya) mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah dengan memanfaatkan lahan kosong menjadi area budidaya hortikultura.
Program ini dijalankan di sejumlah titik, termasuk kawasan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Ikut Lhueng, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya.
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Abdya yang juga Plt Kepala Dinas PUPR, Rahwadi, mengatakan kebijakan ini telah diarahkan kepada penjaga fasilitas agar lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat dimanfaatkan menjadi sumber pangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Prabowo Subianto.
“Tanaman hortikultura seperti cabai, tomat, dan sayuran hijau memiliki masa panen sekitar tiga bulan. Selain itu, lahan ini juga bisa dimanfaatkan untuk menanam jagung hingga ubi,” ujar Rahwadi saat meninjau lokasi, Senin (30/3/2026).
Rahwadi menegaskan, pemanfaatan lahan kosong bukan sekadar penghijauan, melainkan bagian dari strategi memperkuat kemandirian pangan daerah.
“Kami ingin mendukung swasembada pangan. Dengan memanfaatkan lahan tidak terpakai, produksi pangan lokal bisa meningkat dan ketergantungan terhadap pasokan luar, khususnya untuk kebutuhan MBG, dapat ditekan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, PUPR juga memberikan pendampingan kepada pengelola di lapangan, mulai dari penyediaan benih hingga pengolahan lahan.
“Ini bukan hanya soal ketahanan pangan, tapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan bagi mereka yang mengelolanya,” tambah Rahwadi.
Plh Sekda Abdya, Jufri Yusuf, mengapresiasi langkah tersebut dan menilai inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain untuk memaksimalkan lahan tidak produktif,” ujarnya.
Diketahui, kawasan tersebut memiliki dua fungsi utama, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan IPLT. Khusus IPLT, saat ini berada di bawah kewenangan Dinas PUPR dengan luas mencapai 1,5 hektare.
IPLT sendiri merupakan fasilitas yang dirancang untuk menerima dan mengolah lumpur tinja dari tangki septik maupun sistem pengolahan limbah lainnya. Pemanfaatan area ini dinilai strategis untuk mendukung program ketahanan pangan berbasis optimalisasi lahan.[]
