ADVERTISEMENT

Lagi Liputan Bencana, Wartawan Kompas TV Diintimidasi dan Rekamannya Dihapus Aparat TNI

[Foto: ist.]

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita, mengecam keras tindakan aparat TNI yang merampas dan menghapus rekaman jurnalistik milik Davi Abdullah, wartawan Kompas TV, saat bertugas di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya nyata membungkam kebebasan pers.

KKJ Aceh menilai, tindakan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, beserta anggota TNI lainnya, terhadap Davi secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis,” kata Rino.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu dialami Davi bersama rekan-rekannya pada Kamis sekitar pukul 10.05 WIB, saat mereka bersiap melakukan siaran langsung dari kawasan Lanud SIM. Saat itu, Davi merekam aktivitas di sekitar pangkalan udara tersebut sebagai bagian dari liputan jurnalistik.

Dalam pengambilan gambar, Davi melihat sejumlah orang turun dari sebuah mobil dengan membawa koper. Beberapa di antaranya mengenakan pakaian berlogo bendera Malaysia. Awalnya, Davi mengambil gambar dari jarak cukup jauh, namun kemudian mendekat untuk mendapatkan visual yang lebih jelas.

ADVERTISEMENT

Tak berselang lama, sejumlah anggota TNI bersama seseorang yang mengaku sebagai intelijen menghampiri rombongan warga negara asing (WNA) tersebut. Terjadi ketegangan terkait dokumen resmi kedatangan mereka ke Aceh.

Dari rombongan itu, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai staf khusus Gubernur Aceh. Mereka menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk ikut dalam iring-iringan Gubernur Aceh guna membantu penyintas banjir di Aceh Tamiang. Namun, Aster Kasdam IM Kolonel Inf Fransisco meminta rombongan tersebut meninggalkan lokasi. Seluruh peristiwa itu direkam Davi menggunakan kamera ponselnya.

ADVERTISEMENT

Mengetahui dirinya merekam kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU mendatangi Davi dan meminta agar video yang direkam segera dihapus. Davi menolak permintaan tersebut dan menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik.

Situasi kemudian memanas. Seorang anggota TNI lainnya berusaha memotret Davi beserta kartu tanda pengenal pers yang dikenakannya, sementara anggota lainnya melontarkan hardikan. Davi tetap menolak menghapus rekaman tersebut.

Merasa tertekan, Davi akhirnya menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak akan ditayangkan dan hanya disimpan sebagai dokumen pribadi. Ia kemudian menjauh dari kerumunan aparat dan bergabung kembali dengan rekan-rekannya.

ADVERTISEMENT

Namun, tekanan belum berhenti. Kolonel Inf Fransisco bersama sejumlah anggota TNI kembali menghampiri Davi dan kembali memaksa agar rekaman tersebut dihapus. Fransisco bahkan melontarkan ancaman akan memecahkan ponsel milik Davi, tanpa mengindahkan penjelasan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.

Fransisco menyatakan bahwa Lanud SIM merupakan wilayah kekuasaannya. Ia kemudian merampas ponsel dari tangan Davi, menyerahkannya kepada seorang provos TNI AU, dan memerintahkan agar rekaman tersebut dihapus.

Akibatnya, dua file rekaman audio visual berdurasi total sekitar empat menit yang direkam Davi dihapus secara paksa. Setelah memastikan rekaman tersebut terhapus, ponsel dikembalikan kepada Davi. Menurut pengakuan Davi, Fransisco masih melontarkan kalimat bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi.

Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut tindakan Kolonel Inf Fransisco sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Fransisco menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit TNI di mata publik. Terutama dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini,” ujar Rino.

KKJ Aceh mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kolonel Inf Fransisco. Selain itu, Rino juga meminta kepolisian memeriksa yang bersangkutan karena perbuatan tersebut merupakan delik umum.

“Kepolisian harus memeriksa Fransisco karena tindakan itu merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat memperoleh informasi terjamin. Hal ini tidak perlu dilaporkan secara resmi,” kata Rino.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

“Kami juga mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan,” tutup Rino.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup