Ketua MPR Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi
- Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen 7 persen terlalu tinggi dan memberatkan partai politik.
- Partai NasDem konsisten mendorong angka 7 persen masuk dalam revisi UU Pemilu yang dibahas 2026.
- Mahkamah Konstitusi meminta aturan ambang batas parlemen direvisi sebelum Pemilu 2029.
, Jakarta — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik. Menurutnya, angka tersebut akan menjadi beban berat dalam kontestasi pemilu.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam sistem pemilu. Ia menyebut, besaran angka tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan politik di DPR sesuai kebutuhan.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya.
Usulan 7 Persen dari NasDem
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Wacana tersebut secara konsisten disuarakan oleh elite partai dan belum berubah hingga saat ini.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa partainya mendorong angka 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026. Hal itu menyusul keputusan Badan Legislasi DPR RI yang memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Putusan MK Soal Ambang Batas 4 Persen
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan tidak ditemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya dalam UU Pemilu. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan adanya putusan tersebut, pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi UU Pemilu mendatang.[]
