ADVERTISEMENT

Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera

Ian Heriyawan [Foto: Dok. Kemenhaj].
Ringkasan Berita
  • Kemenhaj RI memberikan relaksasi pelunasan Bipih bagi jemaah haji di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat dampak bencana alam.
  • Pelunasan tahap pertama di Aceh dan Sumut masih di bawah rata-rata nasional.
  • Jemaah diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua 2–9 Januari 2026.

Inisiatif Logo, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan bahwa bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera berdampak langsung pada kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase terendah sebesar 56,58 persen, disusul Sumatera Utara sebesar 62,5 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen.

Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.Ian menjelaskan, rendahnya tingkat pelunasan Bipih di wilayah terdampak bencana dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya adalah ketidaksiapan biaya jemaah pascabencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah setelah mengalami bencana.

ADVERTISEMENT

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjut Ian.

Meski memberikan kelonggaran, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegasnya.

Kemenhaj pun mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana agar terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat, serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup