ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Dana BGP Aceh 2022–2023 Resmi Masuk Meja Hijau

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). (Foto: Humas Kejari Aceh Besar)

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 resmi memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) dari penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH.

ADVERTISEMENT

Pelimpahan ini menandai rampungnya seluruh proses penyidikan hingga penyerahan tahap II yang dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi di BGP Aceh segera disidangkan untuk mengungkap peran para terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023 tersebut.[]

ADVERTISEMENT
Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup