ADVERTISEMENT

Idul Fitri Bertepatan Hari Jumat, Apakah Wajib Salat Jumat? Ini Penjelasan

Umat Muslim melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan terbuka. [Foto: Istimewa].
Ringkasan Berita
  • Kemenag menjelaskan bahwa Salat Id tidak otomatis menggugurkan kewajiban Salat Jumat.
  • Hadis memberikan keringanan (rukhsah), namun konteksnya terkait kondisi sulit pada masa awal Islam.
  • Mayoritas mazhab di Indonesia tetap mewajibkan Salat Jumat, atau menggantinya dengan Salat Zuhur jika tidak dilaksanakan.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Momen Idul Fitri yang bertepatan dengan hari Jumat kerap memunculkan pertanyaan di tengah umat Muslim: apakah setelah melaksanakan Salat Id, kewajiban Salat Jumat masih harus ditunaikan? Perbedaan pandangan ini kembali menjadi perhatian, terutama menjelang Hari Raya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ketentuan terkait pelaksanaan Salat Jumat yang bertepatan dengan Idul Fitri tidak diatur secara kaku.

ADVERTISEMENT

“Pada prinsipnya, Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak secara kaku mengatur teknis pelaksanaan ini karena didasarkan pada hadis sahih yang mengisahkan pengalaman Rasulullah SAW saat menghadapi pertemuan dua hari raya tersebut,” kata Arsad kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam riwayat hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat yang telah melaksanakan Salat Id di pagi hari.

“Rasulullah SAW melaksanakan Shalat Id, kemudian memberikan keringanan terkait Shalat Jumat,” (HR. Abu Dawud).

ADVERTISEMENT

Namun, Arsad menekankan bahwa keringanan tersebut memiliki latar belakang historis dan sosiologis tertentu, terutama pada masa awal Islam.

Saat itu, masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman harus menempuh perjalanan jauh, bahkan hingga 4 kilometer atau lebih melintasi padang pasir menuju Madinah untuk melaksanakan Salat Id.

“Mewajibkan mereka kembali lagi ke kota pada siang harinya untuk Shalat Jumat dianggap sebagai beban yang menyulitkan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Arsad, kondisi tersebut berbeda dengan situasi di Indonesia saat ini, di mana akses menuju masjid relatif mudah, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Hal ini sejalan dengan perintah dalam Al-Qur’an yang menegaskan kewajiban Salat Jumat:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk Shalat Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah,” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Perbedaan Pandangan Mazhab

Arsad juga menjelaskan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum Salat Jumat saat Idul Fitri bertepatan pada hari yang sama.

Dalam mazhab Syafi’i—yang menjadi pegangan mayoritas umat Muslim di Indonesia—keringanan tersebut tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban Salat Jumat bagi semua orang.

“Dalam mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas umat Muslim di Indonesia, rukhsah tidak dipahami sebagai penggugur kewajiban secara umum bagi semua orang,” terangnya.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki tetap mewajibkan Salat Jumat tanpa pengecualian karena memandang Salat Id dan Jumat sebagai dua ibadah yang berdiri sendiri.

Di sisi lain, mazhab Hambali memiliki pandangan berbeda dengan memberikan keringanan lebih luas, yakni memperbolehkan tidak melaksanakan Salat Jumat bagi mereka yang telah menunaikan Salat Id.

Meski demikian, Arsad menegaskan bahwa kewajiban ibadah tidak hilang sepenuhnya.

Ia mengutip pendapat Imam An-Nawawi yang menyatakan:
“Shalat Jumat adalah pengganti Zuhur dan jika Jumat tidak dilaksanakan, maka kewajiban kembali kepada Zuhur”.

Dengan demikian, umat Muslim di Indonesia tetap dianjurkan untuk melaksanakan Salat Jumat meskipun telah menunaikan Salat Id, sesuai dengan pandangan mazhab yang dianut dan mempertimbangkan kondisi masing-masing.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup