Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., serta dinyatakan terbuka untuk umum. Turut hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan rapat perdana DPRA pada tahun 2026 sekaligus secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun 2026. Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis yang telah dijadwalkan.
Agenda tersebut meliputi pelaksanaan Reses I pimpinan dan anggota DPRA Tahun 2026, pembahasan serta penetapan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2025, penetapan judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2026, hingga penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025.
Adapun agenda utama dalam rapat paripurna kali ini yakni pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, penetapan RKT DPRA Tahun 2026, serta penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.
RKT DPRA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh panitia kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025, serta diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA. Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan menyetujui dan menetapkan RKT tersebut menjadi Keputusan DPRA.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRA menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyusunan kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga kedua rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan DPRA.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026 serta Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.[]