ADVERTISEMENT

Polisi Kejar Pengendara Mencurigakan di Susoh, Sabu 8,14 Gram Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menunjukkan barang bukti dua paket sabu seberat 8,14 gram yang diamankan dari seorang pemuda berinisial DI (23), warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kamis (5/3/2026). [Foto: Dok. Polres Abdya].
Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polres Abdya menangkap pemuda berinisial DI (23) di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
  • Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,14 gram, satu kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
  • Penangkapan bermula dari patroli rutin saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang mencoba membuang bungkusan berisi sabu saat dikejar polisi.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial DI (23), warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 8,14 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru.

ADVERTISEMENT

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah mengatakan, penangkapan bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Setia.

Saat patroli, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Pengendara tersebut menggunakan helm hitam dan jaket hitam serta melaju dengan kecepatan tinggi.

ADVERTISEMENT

“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota langsung melakukan pengejaran,” kata Hermansyah.

Petugas kemudian mencoba menghentikan pengendara tersebut saat tiba di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. Namun, saat akan diberhentikan, pelaku diduga membuang sesuatu dari tangannya.

ADVERTISEMENT

“Setelah diamankan, anggota menemukan bungkusan berwarna hitam yang sebelumnya dibuang oleh pelaku. Saat diperiksa, bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita seluruh barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, turut disaksikan oleh Bripda Khaibar, Bripda Refizal, serta Kepala Dusun Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.

ADVERTISEMENT

Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Barat Daya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup