ADVERTISEMENT

Pemkab Abdya Tetapkan Meugang Ramadan 1447 H pada 16–17 Februari 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

[Foto: Dok. INISIATIF.CO]
Ringkasan Berita
  • Pemkab Abdya menetapkan meugang Ramadan 1447 H digelar dua hari, Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026, berdasarkan surat edaran Bupati.
  • Lima lokasi resmi penyembelihan hewan ditetapkan di sembilan kecamatan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan pangan.
  • Pedagang dilarang menjual daging H-1 dan wajib melengkapi surat kesehatan hewan, sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan pelaksanaan meugang menyambut Ramadan 1447 Hijriah selama dua hari. Meugang dijadwalkan berlangsung pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Abdya.

Ketetapan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan. Selain mengatur waktu pelaksanaan, surat itu juga menetapkan lokasi resmi penyembelihan hewan meugang tahun ini.

ADVERTISEMENT

Adapun lima titik penyembelihan yang ditetapkan pemerintah daerah meliputi Pasar Gampong Pante Rakyat di Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto Gampong Krueng Panto Kecamatan Kuala Batee, pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan Gampong Seunelob Kecamatan Manggeng.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari meugang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta kelancaran pelaksanaan tradisi tahunan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pedagang diwajibkan memastikan hewan ternak yang akan disembelih telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya, sebagai upaya menjamin kelayakan dan keamanan konsumsi daging.

Surat edaran itu turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kasatpol PP dan WH Abdya.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/2/2026), menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan oleh para camat kepada masyarakat serta pedagang di wilayah masing-masing.

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar pelaksanaan meugang tahun ini berjalan tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup