ADVERTISEMENT

Pemkab Abdya Tetapkan Meugang Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 18 Maret 2026

[Foto: Dok. INISIATIF.CO].
Ringkasan Berita
  • Pemkab Aceh Barat Daya menetapkan hari Meugang Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026 melalui surat edaran bupati.
  • Pemerintah juga menetapkan sejumlah lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang di lima kecamatan agar kegiatan berlangsung tertib.
  • Pedagang diimbau memastikan ternak memiliki surat kesehatan serta tidak melakukan penyembelihan dan penjualan daging pada H-1 Meugang.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari Meugang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Abdya, Safaruddin, bernomor 400.8/80 tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya untuk diteruskan kepada masyarakat serta para pedagang di masing-masing kecamatan.

ADVERTISEMENT

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan Meugang ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026.

Pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging bagi para pedagang agar kegiatan Meugang dapat berlangsung tertib dan teratur.

ADVERTISEMENT

Adapun lokasi yang telah ditetapkan antara lain Kecamatan Babahrot di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Kuala Batee di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto, Kecamatan Blangpidie di pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara,

Kecamatan Tangan-Tangan di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Manggeng di Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pemkab Abdya juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan dan penjualan daging Meugang pada H-1 Meugang.

Sementara itu, terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah, masyarakat diminta tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 11 Maret 2026 atau bertepatan dengan 21 Ramadan 1447 Hijriah.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup