Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Pemerintah resmi batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
- Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang tidak patuh.
- X dan Bigo Live dinilai paling siap, sementara TikTok dan Roblox masih berproses.
, Jakarta — Pemerintah Indonesia mulai menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, efektif sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di era digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud kedaulatan digital yang telah dirancang sejak satu tahun lalu. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem mereka.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelasnya.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta berbagai platform digital untuk menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap regulasi baru ini.
Dari hasil evaluasi terbaru, sejumlah platform menunjukkan tingkat kesiapan yang berbeda. X dan Bigo Live menjadi dua platform yang dinilai paling kooperatif.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Sementara Bigo Live menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan serta verifikasi manual.
Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian.
Roblox disebut tengah menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, sementara TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap serta menyusun peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang tidak mematuhi aturan ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.[]
