ADVERTISEMENT

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Polda Metro Jaya Buru Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta. [Foto: ANTARA].
Ringkasan Berita
  • Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation dan melibatkan tim gabungan kepolisian.
  • Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan.

Inisiatif Logo, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyiraman diduga air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan secara serius dengan pendekatan ilmiah guna mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim penyelidik saat ini bekerja intensif di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku.

ADVERTISEMENT

“Fokus utama Kepolisian adalah mengungkap identitas serta menangkap pelaku dibalik aksi kriminal yang mencederai demokrasi tersebut melalui pendekatan ‘scientific crime investigation’,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/3/2026).

Budi menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut agar proses penyelidikan menjadi prioritas utama.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menggunakan analisis berbasis sains kriminalitas guna memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan akurat.

“Mari kita beri ruang kepada tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk bekerja cepat segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk mendukung proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait gangguan atau ancaman terhadap aktivis.

Posko tersebut berada di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 dan Hotline 0812-8559-9191 yang dapat diakses setiap saat.

Budi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi jika mengetahui kejadian tersebut. Ia memastikan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya.

ADVERTISEMENT

“Kepada seluruh saksi yang mendengar, melihat, mengetahui atau mengalami langsung kejadian ini, kami mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami,” katanya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan akan memberikan perlindungan penuh kepada para saksi yang membantu jalannya penyelidikan. Proses penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS tersebut diusut secara tuntas.

“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit saat meninjau Stasiun Gubeng Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan objektif dan berbasis bukti.

Selain itu, kepolisian saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” katanya.

Kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS tersebut menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam melindungi warga negara, termasuk para aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup