Dua Tersangka Korupsi Pabrik Es Abdya Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
- Kejari Aceh Barat Daya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya.
- Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp715.235.705 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
- Dua tersangka berinisial TAG dan D sebelumnya telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Blangpidie, dengan masa penahanan diperpanjang hingga 29 Maret 2026.
, Blangpidie – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2015–2017 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik atau Tahap II dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp715.235.705. Proses pelimpahan tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus, Selasa (10/3/2026).
Kepala Kejari Abdya Kardono SH MH melalui Kasi Intelijen Barry Sugiarto SH MH mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu menandai bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.
“Pada saat Tahap II, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Saat ini penyidik sedang menyusun berkas penuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” kata Barry kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka telah ditahan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Blangpidie. Masa penahanan itu kemudian diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2026.
Perpanjangan penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pemantauan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu saja fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jika ada fakta baru dan potensi keterlibatan pihak lain, tentu akan kita tindaklanjuti,” tegas Barry.
Dalam perkara ini, tersangka TAG diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya periode Agustus 2015 hingga 2017. Ia juga tercatat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas tersebut pada tahun 2017.
Sementara tersangka D merupakan aparatur sipil negara (PNS) yang juga bertugas sebagai PPTK pada kegiatan yang sama pada tahun 2016.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka TAG disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
